MUBA  

Pemkab Muba Terapkan “Jumat Full WFH”, Pelayanan Publik Tetap Berjalan dengan Sistem Piket

Keterangan Foto: Sekda Muba Syafaruddin memimpin rapat evaluasi penerapan kebijakan “Jumat Full WFH” di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin di Kantor Perwakilan Muba, Palembang, Jumat (29/5/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan kebijakan “Jumat Full Work From Home (WFH)” bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi sekaligus transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).

Meski seluruh OPD menerapkan sistem kerja dari rumah setiap Jumat, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan melalui penerapan sistem piket pada sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Penerapan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab Muba yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, di Kantor Perwakilan Muba, Palembang, Jumat (29/5/2026).

“Setiap hari Jumat seluruh OPD menerapkan Full WFH. Namun khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib menerapkan sistem piket,” kata Syafaruddin.

Ia menjelaskan, OPD yang tetap membuka layanan secara terbatas melalui sistem piket di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, rumah sakit, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, serta BPBD.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Muba, Pathi Riduan, mengatakan kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi anggaran dan produktivitas ASN.

Menurut dia, evaluasi penerapan WFH kini tidak lagi berfokus pada kehadiran fisik pegawai, tetapi lebih menitikberatkan pada capaian kerja dan kualitas output yang dihasilkan.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di Muba agar lebih adaptif, efektif, dan produktif di tengah tuntutan efisiensi anggaran,” ujarnya.

Pathi menambahkan, penerapan WFH 100 persen dilakukan di seluruh OPD, kecuali unit pelayanan publik tertentu yang tetap wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Dalam pelaksanaannya, pejabat pimpinan tinggi pratama tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH di masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, kepala OPD diminta memastikan penggunaan sumber daya kantor seperti listrik, air, telepon, hingga internet tetap terkendali selama kebijakan berlangsung.

“Selain menciptakan fleksibilitas kerja, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” kata Pathi. (#)