PALEMBANG, TRIKPOS.com– Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BONKKAR Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jakabaring, Palembang, Kamis (4/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Sumsel mengawal proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU).
Para demonstran menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan yang disebut terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD dan Komisi I DPRD OKU. Dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan anggaran, pengelolaan aset daerah, pemasangan jaringan listrik yang diduga tidak sesuai pekerjaan, pemasangan KWH listrik yang dipersoalkan, hingga dugaan mark-up pengadaan pakaian dinas Tahun Anggaran 2024.
Dalam orasinya, perwakilan LSM BONKKAR Sumsel meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut perkara tersebut.
“Kami berharap proses penyidikan berjalan tuntas. Jika telah ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang orator.
Selain itu, massa juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Aspirasi para demonstran diterima oleh perwakilan Kejati Sumsel. Staf Penerangan Kejati Sumsel yang menemui massa menyampaikan bahwa laporan dan dokumen yang diserahkan akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari lebih lanjut.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang diterima, perkara yang dipersoalkan massa telah memasuki tahap penyidikan di Kejari OKU.
“Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Ada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2026 dan kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan berikutnya pada Mei 2026,” katanya.
Meski demikian, Kejati Sumsel meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan tugas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat bersabar karena proses hukum sedang berjalan. Seluruh laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan laporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Terkait permintaan agar segera dilakukan penetapan tersangka, pihak Kejati Sumsel menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Selain menerima aspirasi, Kejati Sumsel juga mengarahkan massa untuk menyampaikan laporan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna melengkapi proses administrasi.
Aksi yang berlangsung damai itu ditutup dengan penyerahan dokumen laporan dari LSM BONKKAR Sumsel kepada perwakilan Kejati Sumsel.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD OKU maupun Sekretariat DPRD OKU terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan massa masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (#)















