PALEMBANG, TRIKPOS.com — Perselisihan kepemilikan objek lahan di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Benangun, Jakabaring Selatan, Banyuasin, Kamis (23/7/2026), sempat diwarnai adu mulut saat salah satu pihak berupaya memasuki lokasi yang menjadi objek sengketa. Meski demikian, situasi akhirnya tetap terkendali.
Advokat Titis Rachmawati, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Zainal yang mengklaim sebagai ahli waris almarhum Abdul Roni, mengatakan kedatangannya bersama klien merupakan bagian dari upaya melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Titis, sebelumnya pihaknya telah melaporkan dugaan upaya pengusiran paksa terhadap kliennya ke Polda Sumatera Selatan. Karena itu, kehadiran mereka di lokasi juga bertujuan memenuhi kebutuhan pembuktian dalam proses penyelidikan.
“Kami datang sebagai warga negara yang taat hukum. Kehadiran kami juga untuk kepentingan pembuktian. Namun saat hendak memasuki lokasi, kami justru dihalang-halangi,” kata Titis.
Ia menjelaskan akses menuju bangunan disebut tertutup oleh lembaran seng sehingga pihaknya tidak dapat memasuki area yang diklaim masih menjadi hak kliennya. Padahal, menurutnya, perkara kepemilikan tersebut masih dalam proses penyelesaian melalui jalur perdata di pengadilan.
Titis berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta persoalan kepemilikan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Biarlah pengadilan yang menentukan siapa yang berhak. Kami juga memohon perlindungan kepada aparat penegak hukum agar klien kami dapat mengakses tempat usahanya dengan aman,” ujarnya.
Ia juga mengaku pihaknya mendapat intimidasi dari sejumlah orang di sekitar lokasi. Selain itu, menurut Titis, di bagian belakang bangunan masih terdapat sejumlah aset milik kliennya, termasuk tiga unit kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut, Titis turut mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, bangunan itu disebut belum memiliki dokumen perizinan, sementara status lahannya masih berupa Surat Pengakuan Hak (SPH).
“Terlepas dari siapa yang mendirikan bangunan, setiap pembangunan semestinya memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum almarhum Abdul Roni dari Rian Gumay Law Firm menyatakan penyelesaian perkara kepemilikan tersebut saat ini masih menempuh proses hukum. Menurut mereka, perkara perdata sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, sementara aspek lainnya juga tengah ditangani Subdirektorat Harda Polda Sumatera Selatan. (WAN)













