PALEMBANG, TRIKPOS.com — Meta resmi menunjuk Sakahira Law Firm sebagai kuasa hukum untuk menghadapi laporan selebgram Palembang, Rio Kaul, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp40 juta. Meta membantah tuduhan tersebut dan menilai persoalan uang harus dilihat secara utuh dalam konteks hubungan keduanya.
Penunjukan kuasa hukum dilakukan Meta saat mendatangi kantor Sakahira Law Firm di Palembang, Rabu (2/9/2026). Setelah surat kuasa ditandatangani, tim hukum yang diketuai M. Axel F, SH, MH, bersama A. Rilo Budiman, SH, MH, M. Abyan Safran, SH, MH, Amin Rais, SH, MH, dan Febri Prayoga, SH, MH, Rizky Tri Saputra, SH, MH, resmi mendampingi Meta.
Meta menjelaskan, dirinya dan Rio Kaul sempat menjalin hubungan selama sekitar enam bulan. Selama hubungan tersebut, Rio disebut beberapa kali mentransfer uang kepada Meta secara bertahap.
Namun, Meta membantah pernah meminta atau memaksa Rio memberikan uang tersebut.
“Awalnya saya luluh karena melihat perkataan Rio berbeda dengan pria lain. Selama berhubungan, tidak ada paksaan dari saya. Dia memberikan uang itu dengan sadar,” ujar Meta.
Meta juga menyebut jumlah uang yang ditransfer Rio secara bertahap apabila dihitung kembali tidak mencapai Rp40 juta seperti yang dipersoalkan saat ini.
Menurut Meta, persoalan tersebut baru muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Sebelumnya, Rio dan Meta telah membicarakan masalah tersebut secara pribadi.
Dalam pembicaraan itu, Rio disebut meminta agar pemberian uang selama hubungan mereka dikembalikan. Meta mengaku tidak menolak untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi meminta agar persoalan itu tidak dihitung secara rinci keakar-akarnya hingga mengabaikan berbagai pengorbanan selama menjalani hubungan.
“Saya bilang, jangan dihitung sampai ke akar-akarnya secara rinci. Saya ada itikad baik untuk mengembalikan uang Rio, tetapi minta waktu dan sabar,” katanya.
Meta mengatakan, saat itu Rio menerima penjelasan tersebut dan pembicaraan berlangsung secara baik-baik. Dia bahkan memiliki rencana untuk mengembalikan uang tersebut pada Desember.
“Intinya waktu itu kami sudah ngobrol berdua secara baik-baik. Saya punya itikad baik untuk mengembalikan, rencananya bulan Desember,” ujar Meta.
Meta menilai, permintaan pengembalian uang secara rinci setelah hubungan berakhir sangat disayangkan. Sebab, selama enam bulan berpacaran, keduanya menjalani berbagai aktivitas bersama.
Meta mengaku kerap mendampingi Rio dalam berbagai kegiatan, termasuk bepergian, membuat konten, makan bersama, hingga aktivitas lainnya.
“Jangan sampai semuanya kemudian dihitung satu per satu. Selama hubungan itu saya juga berkorban, mendampingi dia ke mana-mana. Jangan sampai karena sekarang sudah berpisah, semuanya dianggap hanya soal uang,” katanya.
Meta juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta Rio mentransfer uang untuk disimpan sebagai tabungan maupun dijadikan modal usaha.
Dia menegaskan, pemberian uang tersebut terjadi ketika keduanya masih berstatus sebagai pasangan kekasih dan bukan karena adanya paksaan.
Dalam hubungan tersebut, Meta yang berusia 28 tahun terpaut tiga tahun dengan Rio yang berusia 25 tahun. Meta mengaku selama menjalani hubungan, keduanya sempat memiliki target untuk menikah sekitar tiga tahun kemudian dan hal itu disebut telah disetujui Rio.
“Saat itu kami menjalani hubungan dengan tujuan yang baik. Saya punya target tiga tahun lagi menikah dan itu juga disetujui Rio,” ujarnya.
Meta juga membantah anggapan bahwa uang Rp40 juta merupakan bagian dari permintaannya terkait rencana pernikahan. Menurut dia, Rio pernah menyampaikan kesanggupan untuk menikahinya dengan mas kawin berupa uang Rp150 juta dan emas tiga suku.
“Bukan saya yang meminta. Itu kesanggupan dari Rio,” katanya.
Kuasa hukum Meta menilai substansi perkara tidak dapat semata-mata didasarkan pada adanya transaksi transfer uang. Menurut mereka, konteks pemberian dana, hubungan para pihak, komunikasi sebelum dan sesudah pemberian uang, serta ada atau tidaknya kesepakatan mengenai kewajiban pengembalian perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Fakta mengenai pemberian uang, konteks hubungan para pihak, komunikasi kedua belah pihak, serta ada atau tidaknya kesepakatan pengembalian harus dilihat secara utuh,” kata M.Axel. F. usai penandatanganan perjanjian kuasa.
Meta menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan apabila dipanggil penyidik. Dia juga menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.
Meta menegaskan dirinya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan uang tersebut sesuai hasil pembicaraan sebelumnya. Namun, dia keberatan apabila persoalan hubungan pribadi yang telah berakhir kemudian dituduh sebagai penipuan atau penggelapan tanpa melihat seluruh rangkaian peristiwa.
“Saya tetap punya itikad baik. Yang saya sayangkan adalah setelah hubungan berakhir, semuanya dihitung sampai sangat keakar-akarnya. Padahal kami sudah pernah membicarakannya baik-baik,” ujar Meta.
Laporan : Wan













