BANYUASIN, TRIKPOS.com — Aktivis di Kabupaten Banyuasin mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menertibkan aset, namun sekaligus menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang diduga terjadi di kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan pada lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa. Lahan seluas sekitar satu hektare itu kini telah dipasangi plang sebagai aset resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan data, lahan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah Kabupaten Banyuasin sejak 1984. Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk penegasan status kepemilikan.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai langkah tersebut sebagai kemajuan awal. Namun, ia menyebut masih terdapat aset lain di sekitar lokasi yang belum ditertibkan secara menyeluruh.
Salah satunya, kata dia, adalah lahan dan bangunan balai desa seluas sekitar 500 meter persegi yang berada tidak jauh dari lapangan, tetapi belum memiliki penanda kepemilikan.
“Penertiban ini patut diapresiasi, tetapi harus dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Sepriadi juga menyoroti dugaan pungutan liar yang disebut telah berlangsung lama. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dengan mengatasnamakan yayasan pengelola kawasan.
Berdasarkan keterangan pedagang, terdapat setoran jutaan rupiah yang diminta kepada pemilik lapak. Selain itu, pengguna lapangan juga disebut dikenakan biaya saat menggelar kegiatan.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta membayar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta agar tetap dapat berjualan dan menggunakan lahan tersebut.
“Ada yang Rp3 juta, ada juga Rp4 juta. Katanya supaya tidak digusur atau dialihfungsikan,” ujarnya.
Sepriadi meminta aparat berwenang mengusut dugaan pungutan liar tersebut, sekaligus mengevaluasi pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Ia juga mendorong pemerintah memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, pihak kecamatan bersama Bidang Aset dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan peninjauan lapangan, termasuk pemasangan plang dan pendataan ulang aset.
Langkah tersebut merupakan bagian dari inventarisasi aset daerah secara bertahap, sekaligus penataan fungsi lahan agar sesuai peruntukan.
Pemerintah daerah juga berencana melanjutkan pemasangan plang di sejumlah titik lainnya guna memperkuat kepastian pemanfaatan ruang publik. (#)















