BANYUASIN, TRIKPOS.com – Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti keberadaan sekitar 14 aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di wilayah Kecamatan Talang Kelapa. Salah satu aset yang menjadi perhatian utama adalah Lapangan Sepak Bola Sukamoro.
Menurut Sepriadi, pemerintah daerah harus segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik serta status hukum lahan tersebut agar tidak memicu persoalan di kemudian hari.
Ia menilai langkah cepat sangat diperlukan guna mencegah potensi konflik lahan maupun penguasaan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki kewenangan atas aset tersebut.
“Pemerintah harus segera turun dan melakukan pengukuran ulang agar tidak terjadi konflik,” ujar Sepriadi di Talang Kelapa, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, pengukuran ulang perlu segera dilakukan agar batas-batas lahan menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selain itu, transparansi pengelolaan aset daerah juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui status dan pemanfaatannya.
Menurutnya, pengamanan aset tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi harus dibarengi dengan langkah nyata di lapangan untuk memastikan aset tetap aman dan tidak dikuasai pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, BPKAD Banyuasin memastikan seluruh aset yang tercatat akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Aset BPKAD Banyuasin, Adi, menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah melibatkan pengelola barang dan pengguna barang. Dalam hal ini, BPKAD bertugas mengadministrasikan aset, sementara organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan bertanggung jawab terhadap pemanfaatannya.
Ia menyebutkan bahwa Lapangan Sukamoro telah lama tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, bahkan sejak sebelum pemekaran wilayah.
“Kami pastikan aset ini milik pemerintah daerah dan akan segera diamankan,” tegas Adi.
Sebagai langkah awal, BPKAD telah meminta camat setempat untuk menghentikan pengelolaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan memasang plang penanda sebagai bentuk pengamanan aset di lokasi tersebut. Selain itu, BPKAD juga akan mengusulkan penetapan status lahan melalui keputusan kepala daerah.
Proses sertifikasi juga akan dilakukan guna memperkuat kepastian hukum atas aset tersebut. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menjaga seluruh aset daerah agar tetap tertib, aman, dan dikelola secara akuntabel. (#)















