TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat dua terdakwa, Bambang Gusriandi (Sekretaris) dan Mirdayani (Bendahara), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (1/8/2024). Persidangan kali ini menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 342 juta.
Majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH mendengar keterangan dari tiga ahli: Dr. Rinaldi dari Universitas Lampung (ahli hukum pidana), Dr. Eko Sembodo (ahli keuangan negara), dan Ali Muktar (ahli auditor dari Inspektorat Banyuasin).
Dalam persidangan, Dr. Eko Sembodo menjelaskan bahwa struktur organisasi KORPRI harus mengikuti Keputusan Presiden (Kepres), dan Bendahara wajib menolak perintah yang tidak sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya keakuratan angka dalam audit yang dilakukan auditor. “Sebagai auditor, harus ada angka yang nyata dan pasti serta diyakini,” ujarnya.
Ali Muktar menambahkan bahwa terdapat kesalahan dalam perhitungan yang dilakukan auditor, yang menghasilkan angka ganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Arief Budiman, tim penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa audit tersebut tidak valid karena terjadi kesalahan input oleh penyidik. “Kesimpulan kami adalah bahwa audit yang dilakukan oleh inspektorat angkanya tidak valid,” kata Arief.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin untuk menghadirkan saksi Bukhori dalam sidang lanjutan pekan depan. Bukhori, yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan, diharapkan memberikan keterangan kunci terkait kasus ini.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dituduh telah menggunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggungjawaban yang tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi Bukhori di Pengadilan Negeri Palembang.