Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Buka Rakor Forum Penataan Ruang

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sumsel Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Palembang, Rabu (7/8/2024).

Rakor ini fokus pada sinkronisasi dan integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan rencana pembangunan daerah melalui percepatan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Elen menjelaskan bahwa forum ini akan membahas beberapa poin penting, termasuk Percepatan Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penyelarasan/Integrasi Dokumen RTRW ke dalam Dokumen RPJPD dan RPJMD, serta Penyelenggaraan Sistem Pengawasan Teknis (SIWASTEK) Penataan Ruang.

Elen menjelaskan bahwa RTRW merupakan acuan utama bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar bagi perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.

“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sementara Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan aspasial. Pelaksanaan pembangunan daerah memerlukan arahan ruang, sehingga pengaturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah sangat penting,” ungkap Elen.

Ia menekankan bahwa proses revisi RTRW adalah dokumen perencanaan strategis yang bersifat multi dimensi dan memerlukan koordinasi dengan sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang.

“Dokumen revisi RTRW sangat diperlukan agar proses penyelarasan antara dokumen Rencana Pembangunan dan dokumen Rencana Tata Ruang sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” lanjutnya.

Elen juga menyampaikan tujuan Rakor adalah untuk mendorong percepatan penyelesaian Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota serta memperbaiki kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang di Sumsel.

“Saya mengapresiasi Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan proses revisi RTRW dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah, seperti Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Palembang. Ini memungkinkan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Elen berjanji akan mendorong Bupati/Walikota yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen revisi RTRW untuk segera melaksanakan proses legislasi agar dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Ir. M. Affandi, S.T., M.Sc., IPU, menjelaskan bahwa rakor bertujuan untuk sinkronisasi dan integrasi rencana pembangunan daerah melalui percepatan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Terlaksananya percepatan revisi RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota serta penyelarasan dokumen RTRW ke dalam Dokumen RPJPD dan RPJMD merupakan fokus utama kami,” tandasnya. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f