TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Hak Jawab dari M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, MED, CLMA. Kuasa hukum PT. Putra Salsabila Perkasa terkait pemberitaan di beberapa media online Bahwa apa yang disampaikan pihak mantan karyawan PT. PSP dalam keterangannya menyebutkan perusahaan memecat puluhan karyawan yang berprofesi sebagai sopir secara sepihak adalah tidak benar, pihak perusahaan melakukan pemecatan terhadap oknum karyawan bukannya tanpa alasan melainkan sudah melalui mekanisme (SOP) perusahaan yang sudah diketahui oleh pihak karyawan.
Pasalnya, pemecatan karyawan dikarenakan ditemukan Bahwa oknum sopir yang di berhentikan mereka mencuri minyak yang di angkut atau merubah kwalitas dan kuantitas BBM yang di angkut, dan tentunya pemecatan para oknum karyawan sudah melalui mekanisme Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP 1-3).
Pihak perusahaan akan memberikan sanksi tegas terhadap karyawan yang mencoba bermain-main dengan aturan yang ada dan merugikan Pihak perusahaan. Dan sebaliknya Pihak perusahaan tidak akan memberhentikan karyawan yang tidak melakukan kesalahan.
Masalah uang jaminan yang dikatakan AN tidak di kembalikan karena mereka mangalami clime losis dan meninggalkan hutang sehingga uang jaminan dipakai untuk menggantikan kerugian terhadap perusahaan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk melakukan laporan kepada pihak yang berwajib atas fitnah dan mencoreng nama baik PT. PSP. Dan melakukan upaya hukum gugatan terhadap kerugian materil dan imateril yang di alami perusahaan atas pemberitaan oleh oknum karyawan yang sudah di pecat,” kata jasmadi, Selasa (28/11/2023).
Reporter: HR