HUKUM  

Kejati Sumsel Sapu Bersih Mafia Desa dan KUR, Siapa yang Akan Terseret Berikutnya?

Foto : Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan penetapan lima tersangka dalam dua perkara dugaan obstruction of justice dan korupsi KUR di Palembang, Selasa (28/4/2026).

PALEMBANG,TRIKPOS.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima tersangka dari dua perkara besar yang berbeda, Selasa (28/4/2026). Dua tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus jaringan informasi desa di Musi Banyuasin, sementara tiga lainnya terseret kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan RC, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS, seorang advokat, sebagai tersangka dugaan obstruction of justice.

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” kata Vanny.

Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus obstruction of justice yang sebelumnya telah ditangani pada 2025.

RS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam perkara kedua, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), periode 2020–2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS selaku Pemimpin Bank Cabang Martapura tahun 2021–2022, SF selaku Pemimpin Bank Cabang Martapura tahun 2022–2024, dan FS selaku pengguna dana KUR.

Vanny menjelaskan, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.

Menurut penyidik, program KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha rakyat justru digunakan untuk pembiayaan proyek tertentu melalui rekayasa analisa kelayakan kredit.

“KS dan SF diduga memerintahkan jajaran internal bank, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer untuk memenuhi syarat kelayakan usaha milik FS,” ujarnya.

FS disebut menggunakan 16 debitur sebagai sarana pengajuan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.

KS dan FS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang hingga 17 Mei 2026. Sementara SF belum dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dua perkara tersebut. (#)