PALEMBANG, TRIKPOS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api (senpi) ilegal yang merupakan barang bukti hasil Operasi Senpi Musi 2026. Ratusan senjata api tersebut terdiri dari 284 senpi laras panjang dan 113 senpi laras pendek.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran senjata api ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sumatera Selatan.
Operasi Senpi Musi 2026 sendiri berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Selama operasi, polisi mengungkap 32 perkara penyalahgunaan senjata api dan mengamankan 31 tersangka.
Dari total 397 senjata api yang diamankan, sebanyak 234 pucuk merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat. Polda Sumsel menilai tingginya jumlah penyerahan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendukung pemberantasan kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan hasil operasi tersebut menjadi bukti keseriusan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan yang melibatkan senjata api.
“Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dari segala bentuk ancaman yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api,” kata Sandi.
Menurut dia, tujuan utama operasi tersebut adalah memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, mulai dari bekerja, beribadah hingga bersekolah tanpa dihantui ancaman penyalahgunaan senjata api.
Kapolda juga mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Senpi Musi 2026, mulai dari jajaran Polda Sumsel hingga seluruh Polres. Ia menilai keberhasilan operasi tidak terlepas dari kerja sama seluruh personel dan dukungan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitannya kepada kepolisian. Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, kami mengimbau agar segera melaporkannya atau menyerahkannya kepada aparat kepolisian sebelum dilakukan tindakan hukum,” ujarnya.
Selain penindakan, Polda Sumsel juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta mengoptimalkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan apabila ditemukan aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api ilegal.
Polda Sumsel berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan senjata api ilegal berjalan efektif dan situasi keamanan di Sumatera Selatan tetap kondusif. (#)














