HUKUM  

Perumahan YASERRA Damai Regency Terus Digugat,  Jasmadi, SHi : Tidak Berdampak Apa – Apa Bagi Kliennya 

Jasmadi Pasmeindra ketua Tim Kuasa Hukum Sri Wahdiah pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, MED, CLMA, CFHA, selaku ketua Tim Kuasa Hukum Sri Wahdiah pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni menegaskan terkait gugatan dilayangkan Tim kuasa Hukum Letkol( Purn) Ecep Arjaya tidak berdampak apa apa bagi klien kami.

Menurutnya, gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan pemberitaan di media online bukan yang pertama kalinya di lakukan tim kuasa hukum Letkol (purn) Ecep Arjaya.

“Hal seperti ini bukan baru kali ini model model pemberitaan di buat oleh Tim kuasa hukum Letkol (purn) Ecep Arjaya dan ini tentunya menjadi catatan untuk selanjutnya akan kami bahas,” ucap Jasmadi melalui WhatsApp, Jum’at (16/2/2024).

Seharusnya, sambung Jasmadi pihak penggugat lebih mematangkan, memperbaiki dan mempertajam kembali isi materi gugatannya, sebagaimana pada gugatan pertama gugatan Penggugat di nyatakan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai (NO) karena Gugatannya kurang pihak tanpa melibatkan pihak BPN sebagai pihak.

“Kami yakin Para Hakim yang memegang perkara yang sedang berjalan akan memutus secara objektif dan penuh dengan rasa keadilan. Bukan berdasarkan penggiringan opini yang tidak berarti,” cetusnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Letkol (Purn) Ecep Arjaya , Amin Rais, SH beserta tim akan terus upaya dalam melakukan gugatan atas kepemilikan tanah kliennya guna mencari keadilan dan kepastian hukum.

“Kami akan berupaya mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah kliennya yang sudah dikuasai serta dibangun perumahan oleh developer, tersebut” harap Amin Rais melalui WhatsApp. (HR).