HUKUM  

PGRI Sumsel: Putusan Sudah Inkrah, Kini Berkas Kasus Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad Dilimpahkan ke Jampidum

Foto: Wakil Ketua I PGRI Sumsel Drs. H. Lukman Haris, M.Si. memberikan keterangan pers terkait perkembangan proses hukum dugaan pemalsuan surat yang menjerat Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali memasuki fase penting. Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan menyatakan proses hukum dugaan pemalsuan surat yang menjerat Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad terus bergulir. Bahkan, berkas perkara kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua I PGRI Sumsel, Drs. H. Lukman Haris, M.Si., mewakili Ketua PGRI Sumsel Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Guru PGRI Sumsel, Palembang, Kamis (23/7/2026).

Menurut Lukman, PGRI Sumsel telah menerima surat resmi dari Konsultasi Bantuan Hukum Pengurus Besar PGRI (KBH PB PGRI) yang memuat perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan konflik kepengurusan PB PGRI.

“Surat tersebut menjelaskan perkembangan proses hukum terhadap Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad yang selama ini mengklaim sebagai Ketua Umum PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Surabaya tahun 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 6 November 2023. Proses penyidikan kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 19 Februari 2025, disusul Surat Perintah Penyidikan pada 20 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2026.

Keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban maupun kerugian bagi pihak lain, serta dikaitkan dengan ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

PGRI Sumsel juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang dinilai telah menangani perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain perkembangan perkara pidana, Lukman menegaskan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu, menurutnya, membuat Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang menjadi dasar kepengurusan hasil KLB Surabaya tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

“Dengan putusan yang telah inkrah tersebut, SK AHU itu gugur. Karena itu, tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak yang bersangkutan untuk menerbitkan surat mandat, melakukan pelantikan, pengukuhan maupun tindakan organisasi lain yang mengatasnamakan PB PGRI,” tegasnya.

Lukman menambahkan, pelimpahan berkas perkara ke Jampidum menjadi tahapan penting sebelum proses penuntutan di pengadilan.

PGRI Sumsel berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum tersebut dinilai penting untuk mengakhiri polemik kepengurusan PGRI sekaligus memulihkan stabilitas organisasi agar dapat kembali fokus memperjuangkan kepentingan para guru di seluruh Indonesia.

Teks/Editor: Iwan