HUKUM  

Polres OKU Amankan Dua Pengedar Sabu di Baturaja Timur, Sita 16 Paket

Foto : Petugas Satresnarkoba Polres OKU menunjukkan barang bukti sabu dan timbangan digital hasil penggerebekan di Baturaja Timur.

OGAN KOMERING ULU, TRIKPOS.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Baturaja Timur, Senin (4/5/2026).

Kedua tersangka berinisial DMS (41) dan AA (33) diamankan di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Iptu Fitrawadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 12,33 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, alat bantu berupa pipet sekop, plastik klip, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menilai keberadaan dua timbangan digital dalam satu lokasi menjadi indikasi kuat adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Dua tersangka, dua timbangan, dan satu lokasi menunjukkan adanya aktivitas distribusi yang aktif. Ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi pengungkapan tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (#)