PALEMBANG, TRIKPOS.com | Oknum Paminal Polres Ogan Ilir berinisial Aipda R.S. diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan tersebut diajukan D.R.P. melalui kuasa hukumnya dari Tim SAKAHIRA Lawfirm. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp1,45 miliar dalam suatu skema investasi minyak yang kini turut diproses melalui jalur hukum pidana.
Dalam pengaduannya, D.R.P. mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti investasi minyak yang disebut menawarkan keuntungan sekitar 12 hingga 25 persen. Investasi tersebut, menurut pelapor, juga menjanjikan pengembalian modal dalam kurun waktu 9 hingga 32 hari kerja.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pengaduan etik yang diajukan juga belum merupakan bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.
Secara terpisah, perkara pidana terkait kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 2 September 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 September 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Melalui pengaduan ke Propam Mabes Polri, Tim SAKAHIRA Lawfirm meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Tim kuasa hukum juga mendorong pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya penggunaan jabatan atau kewenangan, intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Adv. Muhammad Axel F., S.H., M.H., A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM., Muhammad Abyan Z., S.H., M.H., CPCM., Amin Rais, S.H., M.H., CPCM., Febry Prayoga, S.H., M.H., dan Risky Tri Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengaduan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak mendahului proses hukum. Kami meminta seluruh fakta diperiksa secara objektif dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran etik berat, kami meminta sanksi sesuai ketentuan hukum,” demikian inti pernyataan Tim SAKAHIRA Lawfirm dalam pengaduan tersebut. (#)













