PALEMBANG, TRIKPOS.com— Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengikuti kegiatan ikrar bersama “Bersih dari Narkoba, Handphone, dan Pungli” yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (20/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumsel itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, serta praktik pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.
Muhammad Rolan menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut guna menciptakan lingkungan rutan yang bersih, aman, dan berintegritas.
“Komitmen ini menjadi langkah konkret dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Kami siap mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, handphone ilegal, serta pungli di dalam rutan,” ujar Rolan.
Ia menambahkan, integritas petugas dan sistem pengawasan yang kuat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari pelanggaran.
Selain diikuti secara langsung, kegiatan tersebut juga diikuti jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Palembang secara virtual melalui Zoom Meeting. Seluruh peserta mengikuti rangkaian acara, mulai dari pembacaan ikrar hingga penandatanganan kerja sama sebagai simbol komitmen bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemasyarakatan dan aparat penegak hukum semakin solid dalam menciptakan sistem pembinaan yang transparan dan akuntabel.
Kerja sama dengan BNN dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus menutup celah peredaran narkoba dan praktik ilegal lainnya di dalam lingkungan rutan.















