MUARA ENIM, TRIKPOS.com — Aliansi Pribumi Muara Enim Bersatu (APMB) menyoroti persoalan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan aliran Sungai Enim, sebagai salah satu fokus konsolidasi organisasi. APMB mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memperkuat pengawasan pencemaran sungai, menata kawasan sempadan, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Hal tersebut mengemuka dalam konsolidasi terbuka APMB yang digelar pada Ahad (18/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah anggota dan pengurus, Ketua DPP, sekretaris, bendahara, serta dewan penasihat. Agenda konsolidasi juga mencakup penyerahan surat keputusan (SK) kepengurusan dan persiapan audiensi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim.
Ketua DPP APMB, Erdi Tohron, S.H., mengatakan, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan perlu dimaksimalkan agar kegiatan organisasi dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama dalam pembenahan lingkungan hidup di wilayah perkotaan.
Menurut Erdi, kualitas lingkungan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan kota yang tertata, sehat, aman, dan nyaman. Karena itu, pembangunan infrastruktur perlu berjalan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan.
“Lingkungan hidup yang baik merupakan ciri kota yang serasi, rapi, sehat, aman, dan agamis. Muara Enim sebagai kota peraih Adipura Kencana di Sumatera Selatan perlu terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk melalui penataan kota dan penambahan ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Penasihat APMB, Dessi Puspa Asni, S.H., M.Kn., CTL., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi tersebut, kata dia, juga perlu diarahkan pada penciptaan lapangan kerja melalui penguatan bidang ketenagakerjaan.
Selain sektor ketenagakerjaan, APMB berencana membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan di sektor pertambangan, dinas lingkungan hidup, serta lembaga sosial yang bergerak dalam pelestarian lingkungan.
Dessi menyebutkan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam pengelolaan Sungai Enim. Pertama, pemerintah perlu menegakkan ketentuan mengenai batas bangunan di kawasan sempadan sungai untuk menjaga fungsi kawasan dan mendukung penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang aliran sungai.
Kedua, pengawasan terhadap perusahaan perlu diperkuat, terutama untuk mencegah pembuangan limbah ke Sungai Enim yang berpotensi mencemari lingkungan. Penanganan dugaan pencemaran, menurut dia, membutuhkan pengawasan dan penegakan aturan secara tegas.
Ketiga, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah perlu ditingkatkan agar kebersihan sungai tetap terjaga. Keempat, penghijauan kembali kawasan ruang terbuka hijau di Kota Muara Enim perlu menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.
“Pemerintah harus tegas dalam menangani bangunan yang berada di pinggiran Sungai Enim demi menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau. Perusahaan yang membuang limbah ke aliran sungai juga harus ditindak sesuai ketentuan. Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan upaya penghijauan perlu terus diperkuat,” tutur Dessi.
Melalui konsolidasi tersebut, APMB berharap audiensi dengan pemerintah daerah, OPD, dan perusahaan dapat menjadi langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih konkret. Organisasi itu menempatkan perlindungan lingkungan, pengelolaan Sungai Enim, serta perluasan ruang terbuka hijau sebagai agenda yang perlu mendapat perhatian bersama.
Laporan: Deni Gumay













