MUBA  

Bupati Muba Siap Hibahkan Lahan untuk Bapas, Dukung Sistem Pemasyarakatan Berbasis Restorative Justice

Foto : Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, di Kantor Perwakilan Pemkab Muba, Palembang, Kamis (15/1/2026)

PALEMBANG , TRIKPOS.com– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan dukungan konkret terhadap penguatan sistem pemasyarakatan nasional. Bupati Muba HM Toha Tohet menyatakan kesiapan menghibahkan lahan untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Muba.

Komitmen tersebut disampaikan Toha saat menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kamis (15/1/2026), di Kantor Perwakilan Pemkab Muba, Palembang.

“Kami siap mendukung sesuai kewenangan dan kemampuan daerah. Untuk kepentingan masyarakat dan perbaikan sistem pemasyarakatan, insyaallah lahannya tersedia dan akan kami hibahkan,” ujar Toha.

Menurutnya, keberadaan Bapas di Muba memiliki peran strategis dalam mendukung pembinaan warga binaan, khususnya bagi pelaku tindak pidana yang menjalani hukuman non-penjara.

“Saya ingin warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan pembinaan, keterampilan, dan kesempatan untuk kembali produktif di tengah masyarakat,” katanya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno mengapresiasi respon cepat dan dukungan nyata dari Pemkab Muba. Ia menjelaskan, pembangunan Bapas di Muba merupakan bagian dari program nasional pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Di Sumatera Selatan, lokasi yang ditetapkan adalah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muba. Wilayah kerja Bapas Palembang saat ini sangat luas, sehingga Muba dinilai layak memiliki Bapas sendiri,” jelas Erwedi.

Ia menambahkan, kesiapan Pemkab Muba menyediakan lahan menjadi faktor penting percepatan realisasi pembangunan gedung Bapas.

Erwedi juga menyoroti peran vital Bapas dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih menekankan pendekatan restorative justice dan pidana non-penjara.

“Ke depan, Bapas berperan dalam pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan pelaku tindak pidana ringan, termasuk pidana kerja sosial dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan nasional tersebut. Hasil audiensi ini, kata Erwedi, akan segera dilaporkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

“Dengan dukungan Bupati Muba, kami optimistis Bapas di Muba dapat segera terealisasi dan beroperasi,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Muba didampingi sejumlah pejabat Pemkab Muba, sementara dari jajaran Kemenimipas hadir perwakilan Ditjenpas Sumsel, Kepala Bapas Palembang, Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, serta pejabat teknis terkait. (#)

Exit mobile version