PALEMBANG, TRIKPOS .com– Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi melayangkan aanmaning atau teguran kepada Lacinong Cs terkait pelaksanaan putusan perkara sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Teguran disampaikan pada Selasa (13/1/2026) dengan batas waktu delapan hari bagi pihak tergugat untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Aanmaning disampaikan langsung di PN Palembang kepada kuasa hukum Lacinong Cs dan dihadiri dua orang anak Lacinong. Sementara dari pihak pemohon hadir tim kuasa hukum Januar Kwan dan Hory Uteh, yakni Dr (Cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, SH, MH, Yudi Rijali Muslim, SH, MH, Rahmawati, SH, MH, dan Napoleon, SH, serta Panitera dan Juru Sita PN Palembang.
Ketua PN Palembang dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 764/PK/PDT/2025 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Januar Kwan dan Hory Uteh. Putusan itu sekaligus menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 50.496 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1988 Kelurahan Silaberanti.
Dalam amar putusan, MA juga menyatakan perbuatan Lacinong Cs sebagai perbuatan melawan hukum dan menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp960 juta akibat penguasaan lahan tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Dr (Cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, menyebut aanmaning menjadi penegasan terbuka bahwa sejak 13 Januari 2026, tanah objek sengketa secara sah merupakan milik kliennya.
“Putusan ini telah melalui proses panjang dan akhirnya memberikan kepastian hukum. Tidak ada lagi ruang tafsir bahwa tanah tersebut milik pihak lain,” ujar Ibrani dalam konferensi pers di Hotel Parkside’s Palembang.
Ibrani juga meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum Lacinong Cs, menghormati putusan inkrah sebagai bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh jalur hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara, telah ditempuh dan dinyatakan selesai.
Sementara itu, Yudi Rijali Muslim menegaskan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan pihak tergugat. Menurutnya, jika dalam delapan hari ke depan putusan tidak dijalankan, maka eksekusi riil dapat dilakukan.
“Putusan sudah final dan mengikat. Eksekusi merupakan hak konstitusional klien kami,” kata Yudi.
Ia menyebut lahan seluas sekitar 5 hektare tersebut berada di Jalan Gubernur H Bastari, kawasan Jakabaring, tepat di seberang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan akan segera diamankan sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum lainnya, Rahmawati, mengimbau semua pihak menghormati putusan pengadilan demi terciptanya kepastian dan ketertiban hukum.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan hanya bertransaksi dengan pihak yang sah secara hukum, yakni Januar Kwan dan Hory Uteh atau kuasa hukumnya,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan Ibrani & Partners Law Firm merupakan kuasa hukum sah berdasarkan Surat Kuasa Nomor 3122/Ibrani & Partners/KP/C/2025 (putra).
