SEKAYU , TRIKPOS.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan pentingnya dialog dan kepastian hukum dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menyediakan mekanisme Anjuran sebagai jalan tengah yang konstitusional sebelum perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Perselisihan hubungan kerja itu wajar. Namun negara sudah menyiapkan koridor hukum yang adil melalui tahapan Anjuran. Ini menjadi sarana edukatif agar kedua belah pihak memahami persoalan secara objektif sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Herryandi di Sekayu, Senin (19/1/2026).
Herryandi menjelaskan, Anjuran diterbitkan mediator setelah proses musyawarah atau mediasi tidak mencapai kesepakatan. Dokumen tersebut memuat analisis hukum serta rekomendasi penyelesaian yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Menurutnya, setelah Anjuran diterima, pekerja maupun perusahaan memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis. Jika Anjuran diterima, kesepakatan akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika Anjuran ditolak atau tidak dijawab dalam jangka waktu 10 hari, maka para pihak dapat menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Ia menekankan, penyelesaian perselisihan di tingkat dinas melalui Perjanjian Bersama jauh lebih efisien dari sisi waktu, biaya, serta menjaga kondusivitas hubungan kerja dibandingkan harus berproses di pengadilan.
“Kami mendorong semua pihak mengedepankan penyelesaian di tingkat Disnakertrans. Selain lebih cepat dan murah, suasana hubungan industrial juga tetap terjaga,” katanya.
Herryandi juga mengingatkan bahwa Anjuran merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan apabila perkara diajukan ke PHI. Tanpa Anjuran, proses gugatan tidak dapat dilanjutkan.
“Ini bentuk kepastian hukum agar setiap perselisihan diselesaikan secara berjenjang dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, mengungkapkan bahwa sejak awal 2026 pihaknya telah menerbitkan lima Anjuran kepada perusahaan di wilayah Muba.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Cangkul Bumi Subur, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Imecon Teknindo, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, dan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera.
“Kami berharap Anjuran yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pekerja dan perusahaan sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 dan peraturan terkait lainnya,” ujar Faezal.
Disnakertrans Muba menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai penengah yang netral, transparan, dan edukatif guna mewujudkan iklim hubungan industrial yang kondusif serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin. (#)
