MUBA  

Sekda H. Apriyadi Tegaskan PT BMP Harus Penuhi Kewajiban terhadap Daerah

SEKAYU, TRIKPOS com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan bahwa perusahaan tambang batubara wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk penggunaan jalan khusus serta pemenuhan kewajiban pajak dan perizinan.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, H. Apriyadi, yang mewakili Bupati Muba, H. M. Toha, dalam rapat evaluasi aktivitas pertambangan batubara PT Baramutiara Prima (BMP) di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Randik pada Kamis (13/3/2025).

Dalam pertemuan itu, Apriyadi menyoroti tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh PT Baramutiara Prima, yaitu kepatuhan pajak, perizinan dan lahan, serta komitmen terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami meminta perusahaan lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajaknya, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBHTB). Selain itu, izin crossing yang belum dimiliki perusahaan harus segera diselesaikan, termasuk percepatan pembebasan lahan. Perusahaan juga harus berkomitmen membangun jalan khusus sesuai regulasi guna meminimalisir dampak lingkungan,” tegas Apriyadi.

Ia juga menekankan bahwa Pemkab Muba akan terus mengawasi operasional perusahaan tambang agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Kami mendukung investasi yang bertanggung jawab, tetapi PT Baramutiara Prima harus memenuhi seluruh kewajibannya. Ini penting agar operasional perusahaan berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PT Baramutiara Prima, Henri Muqorobi, menjelaskan bahwa saat ini angkutan batubara perusahaan masih menggunakan jalan nasional melalui kerja sama dengan PT Hindoli dan ConocoPhillips. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Terkait pembangunan jalan khusus, Henri mengungkapkan bahwa PT Baramutiara Prima telah melakukan pembebasan lahan dan tengah menyusun advice planning serta mengajukan izin tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. (#)