Desakan Tes Urine Terhadap Wakil Wali Kota Palembang Harus Berdasarkan Hukum, Bukan Opini Publik

Foto : Foto: Praktisi Hukum dan Advokat Kota Palembang, A. Rilo Budiman, S.H., M.H., menegaskan bahwa desakan tes urine terhadap pejabat publik harus berlandaskan hukum dan alat bukti yang sah, bukan opini maupun tekanan publik.

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Praktisi Hukum dan Advokat A. Rilo Budiman, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap seseorang, termasuk pejabat publik, harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang sah, bukan sekadar opini, asumsi, atau tekanan publik.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak seseorang wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam hukum pidana dikenal asas Ei Incumbit Probatio Qui Dicit, Non Qui Negat, yang berarti pihak yang menuduh wajib membuktikan tuduhannya.

Selain itu, hukum Indonesia juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang cukup dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang mewajibkan seorang pejabat publik melakukan tes urine hanya karena adanya tuduhan atau desakan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.”

A. Rilo Budiman menjelaskan bahwa pemeriksaan, termasuk tes urine terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, merupakan kewenangan institusi yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan tidak dapat dipaksakan hanya berdasarkan opini publik atau tekanan kelompok tertentu.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan atas kehormatan, martabat, dan rasa aman dari tindakan yang bersifat sewenang-wenang.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka mekanisme yang benar adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini yang berpotensi menimbulkan fitnah maupun penghakiman publik.

“Siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang sah,” tegas A. Rilo Budiman.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati prinsip negara hukum dan tidak menjadikan isu hukum sebagai alat kepentingan politik maupun sarana untuk menghakimi seseorang sebelum adanya proses pembuktian yang sah.

“Kebenaran harus dicari melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya proses pembuktian yang sah,” tutup A. Rilo Budiman, S.H., M.H.