MUARADUA, TRIKPOS.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gudang Masjid Al-Ikhlas di Talang Matang Kawi, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung, OKU Selatan, akhirnya terungkap.
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres OKU Selatan menangkap seorang pria berinisial MY (33) alias Maryanto Bin Jasmuti yang diduga sebagai pelaku pembobolan gudang masjid tersebut.
Maryanto diamankan petugas di kediamannya di Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan personel Satgas Gakkum yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan, Ipda Hendry Febriansyah.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar berbagai bentuk kejahatan, khususnya 3C yakni curas, curat dan curanmor.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam rangka memberantas aksi kejahatan 3C serta premanisme di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang merusak fasilitas rumah ibadah,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., menjelaskan kasus tersebut bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban sekaligus pengurus Masjid Al-Ikhlas, Basarudin Bin Kohar (55), mendatangi masjid dan mendapati gembok pintu gudang telah mengalami kerusakan akibat dibobol.
Setelah memeriksa kondisi gudang, korban mengetahui sejumlah inventaris masjid telah hilang. Barang yang raib di antaranya tiga lembar terpal plastik, satu unit trafo merek Sunagawa, satu unit amplifier pengeras suara, satu buah aki merek SBA dan satu liter oli pelumas.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta,” ujar AKP Amir Hamzah.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan barang-barang tersebut. Penelusuran mengarah ke sebuah pondok milik orang tua Maryanto.
Saat dilakukan pengecekan, korban menemukan salah satu terpal plastik berwarna biru silver milik masjid berada di dalam pondok tersebut. Pihak keluarga kemudian membenarkan bahwa terpal tersebut dibawa oleh Maryanto.
Temuan itu selanjutnya dilaporkan korban ke SPKT Polres OKU Selatan untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan Maryanto di kediamannya di Dusun Pendagan.
Tim Satgas Gakkum langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya yang membobol dan mencuri inventaris Masjid Al-Ikhlas. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar terpal plastik warna biru silver,” jelas AKP Amir Hamzah.
Saat ini Maryanto bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan : Fabil













