JAKARTA, TRIKPOS.com – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak atas transaksi aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending sebesar Rp5,28 triliun, serta Pajak SIPP yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp5,75 triliun.
Dari keempat sektor tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026 terdapat 277 pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada saat yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.
Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026 hingga Agustus.
Selain PPN PMSE, transaksi aset kripto juga menjadi bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp2,15 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
DJP mencatat penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Angka tersebut berasal dari penerimaan Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp878,18 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Kontribusi lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun.
Penerimaan Pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus mendukung penerimaan negara.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, tersedia melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. (#)













