Kesepakatan Musprovlub KONI Sumsel Dinodai , Asrul Indrawan : Saya Merasa Dilecehkan, Harga Diri Terinjak

TRIKPOS.COM,  PALEMBANG | Wakil ketua membidangi Kerjasama dan Luar negeri KONI Sumsel M Asrul Indrawan mengundang penggiat olahraga dan Cabor di Sumsel.

Pertemuan ini dilaksanakan karena proses Rakerprov sampai Musprovlub KONI Sumsel sampai terbitnya SK KONI pusat no 196 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang susunan personalia pengurus KONI Sumsel periode 2023-2027 karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan AD -ART.

M. Asrul Indrawan mengatakan, dia merasa harga diri saya di lecehkan. Harga diri tentunya tidak ada ukuran uangnya.

“Karena kesepakatan itu adalah kesepakatan bersama yang terjadi di Musprovlub tersebut adalah sebuah kesepakatan yang di buat, sehingga menjadi sebuah keputusan,” ujar Asrul di Cafe Resto Hotel Swarna Dwipa, Jumat (29/12/2023).

“Setelah Musprovlub sampai hari pelantikan saya meyakini bahwa tidak ada dusta di antara kami. Tapi tida apa apa, saya seorang olahragawan saya atlet petarung cabor beladiri tidak pernah mundur di dalam menuju kemenangan. Artinya saya di ajak perang tapi tidak ada wasitnya seperti itu,” tambahnya.

Asrul menerangkan, hasil Musprovlub itu harusnya dilaksanakan dengan dua cara yakni musyawarah dan mufakat. Jika tidak terjadi musyawarah maka baru bicara voting.

“Pada Musprovlub tidak ada itu calon tunggal. Jadi saat itu forum menyepakati bahwa dua bakal calon untuk bertemu berembuk dan rembukan itu, yang kemudian disampaikan di forum dan diterima oleh semua semua anggota peserta forum. Dengan posisi komitmen Gunhar sebagai Ketum dan Sekum Asrul Indrawan, dan tidak ada bicara soal aklamasi di sini,” jelas Asrul.

“Jadi saya serahkan kepada semua cabor dan para tim sukses saya yang sudah berjibaku di arena peperangan dan sampai hari ini tetap berkomitmen teguh untuk membantu bahwa ini akan di bawa keranah yang berbeda. Harapan kita seorang janji laki laki itu di pegang, bukan perempuan,” tegas Asrul dengan lantang.

“Semoga ini bisa menjadi pandangan ketua umum KONI pusat untuk memperhatikan kondisi KONI di Sumsel. Mudah mudahan langkah langkah dari kawan kawan bisa menghasilkan sesuatu dan kita berharap ini tidak terulang kembali pada kepengurusan KONI ke depan,” tandasnya.

Ditempat sama, Kuasa hukum M. Asrul Indrawan yakni Mualimin Pardi Dahlan menegaskan, SK no.196 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang susunan personalia pengurus KONI Sumsel masa bakti 2023 – 2027.

Ada tiga alasan, pertama keputusan ini di luar yang di kemukakan hasil dalam KONI Sumsel jelas-jelas pelanggaran terhadap ketentuan pasal 36 ayat 2 huruf h juncto pasal 35 ayat 2 huruf e tentang anggaran rumah tangga KONI.

Karena di situ jelas bahwa yang namanya putusan itu diambil dengan dua cara, pertama dalam hal musyawarah dan mufakat, maka dilakukan pemungutan suara atau voting dan jelas-jelas saat itu keputusan tentang penempatan posisi Ketum adalah Gunhar dan M.

Asrul Indrawan sebagai Sekum itu adalah keputusan berdasarkan hasil kesepakatan yang di kemukakan yang disahkan dalam sidang Musprovlub KONI Sumsel. Bahkan disetujui oleh seluruh anggota yang punya kedaulatan tertinggi terhadap keputusan KONI pusat.

Kemudian kedua alasannya adalah susunan personalia yang ada ini tidak mencerminkan adanya upaya peningkatan pembinaan prestasi atlet.

“Jadi di antara banyak diantaranya itu adalah orang-orang yang tidak punya kompetensi orang-orang yang tidak ahli pada bidangnya. Ini sangat dikhawatirkan terutama oleh cabor-cabor sebagai anggota KONI yang berjibaku selama ini dalam melakukan peningkatan kerja dan program untuk peningkatan prestasi atlet,” tuturnya.

Lanjut Asrul, ketiga adalah ada pelanggaran-pelanggaran lain selama proses, misalnya kepanitiaan dan TPP itu tidak ada Legitimasinya, SK-nya tidak ada, itu termasuk juga kalau kita mau fair disitu itu ada soal upaya-upaya manipulasi terhadap persyaratan-persyaratan calon. Terbukti misalnya TPP itu tidak bisa menetapkan siapa calon yang memenuhi syarat bahkan itu dilempar ke forum Musprovlub.

“Sepanjang anggota setuju dengan adanya kemufakatan maka itu bisa dikesampingkan, tapi kalau kemudian ini tetap maka akan kami jadikan dasar alasan-alasan penolakan,” ucapnya.

Diketahui sampai hari ini (29/12/23) sudah ada 41 dukungan dari cabor anggota KONI Sumsel yang menyatakan siap menyatakan tidak percaya dan mendorong untuk dilaksanakan Musyawarah luar biasa.

Sementara itu, Mantan Ketua Harian KONI Muratara Syapran Suprano mengatakan, proses musyawarah itu di dalam KONI harus hasil dari panitia-panitia, kemudian selain panitia tim penjaringan tingkat PP ini harus di SK.

Menurut informasi di dapat bahwa TKPP ini tidak ada SK, artinya satu bahwa TKPP (Tata Kelola Pelayanan Penunjang) itu tidak bisa mengeluarkan keputusan, sementara tugas TKPP itu adalah menyeleksi administrasi kandidat.

“Di dalam aturan itu sendiri bahwa kegiatan itu ada di Sumatera Selatan artinya seluruh berkas itu seperti SKCK pengadilan dan yang lain itu harusnya dikeluarkan oleh pengadilan setempat dan Polda setempat,” katanya.

“Bahkan dari Informasi dari salah satu kandidat itu tidak menggunakan itu, kemudian verifikasi tidak dijalankan artinya penyalahan kesalahan administrasi, salah satu kandidat itu sudah cukup untuk menggugurkan si kandidat untuk maju.

Kemudian tugas TKPP selanjutnya itu adalah mengumumkan hasil verifikasi, hasil verifikasi ini yang menyatakan diputuskan di dalam sidang di dalam rancangan keputusan sidang itu sah atau tidak untuk maju, jadi dari sini proses sudah menyalahi aturan,” katanya.

“Jadi sangat sayangkan itu adalah KONI pusat sudah mengetahui persoalan ini, tetapi masih dikeluarkan SK-nya. Kepemimpinan ini yang sudah dikeluarkan KONI pusat itu tidak sah, ” cetusnya. (HR)