Razia Pekat, Puluhan Bukan Suami Istri Terjaring

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Petugas gabungan Satpol PP kota Palembang, TNI ,POM,dan Polri gelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan, kosan yang ada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu ( 3/11/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.

Alhasil ,Sebanyak 22 pasangan bukan suami istri diamankan dan dibawa ke
Kantor Satpol PP Kota Palembang,
Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan dan penginapan
tampak ada ikatan Suami istri.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Herison didampingi Kabid PPUD Budi Norma
mengatakan giat razia malam ini menyisir kos- kosan dan penginapan yang ada dikota Palembang.

“Dari razia ini kita amankan 22 orang bukan pasangan suami istri yang berada di dalam kamar sedang berduaan ,dan tidak membawa identitas diri ( KTP).

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemana pun pergi. Kemudian jangan lupa protokol kesehatan harus dipatuhi di masa pandemi ini guna mencegah penyebaran virus corona,” kata Herison diruang kerja, Kamis (4/11/2021).

Selanjutnya 22 pasangan bukan suami istri dan tidak membawa identitas diri digiring ke kantor Satpol pp kota palembang untuk di data dan akan mengikuti sidang yustisi di kantor Satpol PP, buat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk tidak keluar malam apalagi berdua-an dalam kamar tanpa ikatan, lebih baik dirumah saja,” tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *