YBH Sumsel Desak Komite Sekolah Dibubarkan, DPRD Tegaskan Pungutan di Sekolah Dilarang

Foto : Diskusi publik pro dan kontra komite sekolah dalam rangka HUT ke-5 YBH Sumsel Berkeadilan di Gedung DPRD Sumsel, Selasa (23/6/2026)

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Lembaga Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan melontarkan kritik keras terhadap keberadaan komite sekolah yang dinilai telah keluar dari koridor hukum. Dalam forum diskusi publik di Gedung DPRD Sumatera Selatan, Selasa, 23 Juni 2026, YBH bahkan menyatakan sikap tegas: komite sekolah layak dibubarkan.

Diskusi yang digelar dalam rangka peringatan HUT ke-5 YBH Sumsel Berkeadilan itu kembali membuka luka lama dunia pendidikan: praktik pungutan berkedok iuran yang diduga kerap terjadi di sejumlah sekolah.

Dr.(C) M. Sigit Muhaimin, SH, MH, dari YBH Sumsel Berkeadilan, menegaskan pihaknya tengah melakukan rangkuman evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan komite sekolah. Ia menyebut, sejumlah temuan dan kasus yang terjadi selama ini mengarah pada pelanggaran sistemik.

“Kami akan mengajukan yudisium. Banyak fakta menunjukkan adanya dugaan pungutan oleh komite sekolah yang berulang dan berlarut,” ujarnya.

Sigit bahkan menyebut keberadaan komite sekolah kerap bertabrakan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam beberapa kasus, kata dia, persoalan komite tidak hanya berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana.

Ia mencontohkan sejumlah kasus di daerah, termasuk SMA 19, yang menyeret kepala sekolah dan ketua komite hingga berujung pada proses hukum.

“Fakta di lapangan sudah jelas. Ada kepala sekolah dan komite yang masuk penjara. Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis,” katanya.

Namun pandangan keras tersebut tidak sepenuhnya diamini. Ketua umum Forum Komite Sekolah Sumsel, Ir. Suparman Rohman, menilai polemik ini muncul akibat kesalahpahaman publik terhadap fungsi komite sekolah.

Menurut dia, sebagian komite memang belum sepenuhnya menjalankan fungsi sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Kondisi itu, kata Suparman, memicu kritik tajam dari masyarakat.

“Kita harus bijak. Ada komite yang belum sesuai aturan, tapi itu bukan alasan untuk menghapus lembaganya,” ujarnya.

Suparman menegaskan, secara regulasi, komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib. Penghimpunan dana, kata dia, hanya boleh dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa nominal yang ditentukan.

“Tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada sanksi seperti tidak ikut ujian atau tidak menerima rapor. Itu pelanggaran,” katanya.

Ia mengakui, keterbatasan anggaran pendidikan dari APBN dan APBD membuat peran komite tetap dibutuhkan. Namun mekanisme penggalangan dana, menurutnya, harus diperketat agar tidak disalahgunakan.

Dari sisi legislatif, Komisi V DPRD Sumsel menegaskan sikap serupa tidak ada ruang bagi pungutan di lingkungan sekolah.

Anggota Komisi V, Kiki Subagio, menyebut setiap bentuk pungutan yang membebani siswa, baik mampu maupun tidak mampu, merupakan pelanggaran.

“Kalau ada pungutan, itu sudah ranah lain. Laporkan ke kami, akan kami proses. Tidak ada dasar pungutan di sekolah,” ujarnya. (WAN)