SUMSEL  

Herman Deru Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur TA 2024

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel yang beragenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (28/4/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasinya atas rekomendasi yang diberikan DPRD Sumsel. Menurutnya, rekomendasi tersebut sangat berharga sebagai dasar penyusunan perencanaan, penganggaran di tahun berjalan, tahun berikutnya, serta kebijakan strategis lainnya.

“Semua upaya telah dilaksanakan semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja. Walaupun masih terdapat program yang belum tercapai secara optimal, capaian prestasi tetap perlu diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja berkualitas,” ujar Herman Deru.

Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel memperkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan dan penyusunan rencana kerja yang semakin partisipatif, mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam koridor perundang-undangan.

“Berbagai masukan, saran, dan pandangan dari DPRD, khususnya di bidang pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat, akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumsel dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan sesuai target pembangunan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa masukan dari DPRD Sumsel sangat penting untuk mengevaluasi arah kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 24 Tahun 2025 tanggal 14 April 2025, telah dibentuk tim perumus rekomendasi yang beranggotakan 12 orang, terdiri dari 4 unsur pimpinan dewan dan 8 utusan fraksi.

“Tim perumus telah bekerja merangkum, menyelaraskan, dan merumuskan rekomendasi berdasarkan laporan panitia khusus, yang hari ini disampaikan dalam rapat paripurna,” ujar Andie.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut dituangkan dalam bentuk Keputusan DPRD Provinsi Sumsel dan akan disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel, kami berharap rekomendasi ini menjadi perhatian serius Gubernur Sumsel beserta jajarannya untuk perbaikan tata kelola pemerintahan,” tutup Andie.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Tim Perumus dan Penyelaras Rekomendasi DPRD Provinsi Sumsel, Fajar Febriansyah, S.T., M.I.Kom, juga membacakan secara rinci hasil rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2024.

“Tim perumus dan penyelaras menyetujui LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2024. Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumsel beserta jajaran atas kerjasama dalam pembahasan LKPJ ini,” ucap Fajar.

Usai Rapat Paripurna XI, acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XII DPRD Provinsi Sumsel yang membahas perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dalam rapat tersebut, disetujui sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terdiri dari dua Ranperda usulan hak inisiatif DPRD dan enam Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel.