PALEMBANG, TRIKPOS.com— Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas terkait lambannya perbaikan Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang ambruk akibat aktivitas angkutan batubara. Sejak kerusakan terjadi, belum ada perbaikan signifikan, memicu Pemprov Sumsel memanggil seluruh pihak terkait untuk memastikan pembangunan kembali segera dimulai.
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi menerima janji tanpa realisasi dari para pengusaha batubara.
“Kita panggil pihak-pihak terkait, jangan sampai pemerintah di-prank,” ujar Apriyadi usai Rapat Percepatan Pembangunan Jembatan Muara Lawai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (27/11/2025).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa total kebutuhan anggaran pembangunan mencapai Rp20–23 miliar. Para pengusaha angkutan batubara sepakat membuka rekening bersama di Bank Sumsel Babel untuk menjamin transparansi pendanaan.
“Besok rekening bersama dibuka di Bank Sumsel Babel. Kita pilih bank daerah agar pengawasan dana lebih mudah dan transparan,” kata Apriyadi.
Untuk memastikan proses teknis berjalan sesuai prosedur, para pihak juga menunjuk konsultan Manajemen Konstruksi (MK). Meski desain dasar telah tersedia, konsultan akan menyempurnakan perhitungan struktur dan biayanya. Penandatanganan kontrak MK dan serah terima lapangan dijadwalkan pada 17 Desember 2025.
Setelah dokumen teknis final, Pengawas Teknis Balai PU akan menyerahkan berkas kepada asosiasi pengusaha batubara untuk memulai pekerjaan konstruksi.
“Mungkin awal Januari 2026 pekerjaan sudah mulai. Kita tidak mau di-PHP lagi. Progres dana akan dipantau setiap minggu,” tegasnya.
Pemprov menargetkan pembangunan jembatan selesai dalam empat bulan sejak pekerjaan dimulai.
Apriyadi menyebut hambatan utama selama ini adalah belum adanya koordinator resmi dari pihak pengusaha. Kini asosiasi batubara wajib menunjuk penanggung jawab (NHOB) dan notaris sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas.
Ia juga menyinggung masalah terpisah terkait Jembatan di Lalan yang masih belum mendapat kepastian pendanaan. Pemprov memberi waktu hingga 31 Desember 2025 agar pengusaha yang menggunakan jalur tersebut memenuhi kewajibannya.
“Kalau tidak, otomatis kegiatan ditutup. Masyarakat dan pemerintah akan bertindak. Kalau sampai 31 Desember dana tidak terkumpul, maka jalur itu ditutup,” tegasnya.
Berbeda dengan Muara Lawai yang berada di jalan nasional, Jembatan di Lalan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh angkutan yang ingin tetap melintasi jalur tersebut wajib berkontribusi pada perbaikan infrastruktur. (#)
