SUMSEL  

Kenaikan UMP Sumsel 2026 Diputuskan 7,10 Persen, Pemerintah Jamin Kepastian Upah dan Iklim Usaha

PALEMBANG, TRIKPOS.com— Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 7,10 persen sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Sumsel H. Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025). Dengan kenaikan itu, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.

Herman Deru menyatakan, keputusan kenaikan UMP diambil melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan setelah melalui pembahasan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Penetapan ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan yang mengacu pada regulasi nasional, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, serta daya beli masyarakat,” kata Herman Deru.

Ketentuan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 963 dan 964 /KPTS/ Disnakertrans /2025 tertanggal 19 Desember 2025. Rekomendasi tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar sehari sebelumnya, 18 Desember 2025.
Penetapan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam UMSP 2026, Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan sembilan sektor usaha dengan besaran upah di atas UMP. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi yang tertinggi dengan upah sebesar Rp4.167.115, diikuti sektor pengangkutan dan pergudangan Rp4.147.400.

Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870, serta sektor konstruksi sebesar Rp4.130.071.
Gubernur menegaskan, UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menurunkan upah pekerja yang telah menerima gaji di atas UMP yang baru.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kebijakan kenaikan UMP 2026 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (#)

Exit mobile version