SUMSEL  

Pemprov Sumsel dan LPSK Segera Teken MoU, Perlindungan Saksi dan Korban Makin Kuat

Foto : Foto: Sekda Sumsel Edward Candra menerima audiensi Sekretaris Jenderal LPSK RI Sriyana beserta jajaran di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Kamis (25/6)

PALEMBANG, TRIKPOS.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) segera memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban melalui kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak kini telah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu penandatanganan.

Hal tersebut mengemuka saat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menerima audiensi jajaran LPSK RI yang dipimpin Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Kamis (25/6/2026).

Edward Candra mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat layanan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana.

“Proses penyusunan MoU sudah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk penandatanganan bersama Gubernur Sumatera Selatan,” ujarnya.

Menurut Edward, kehadiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 semakin memperkuat posisi dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah dinilai akan membuat layanan yang diberikan semakin optimal.

Ia menilai kolaborasi tersebut juga akan melengkapi berbagai program perlindungan yang selama ini telah dijalankan Pemprov Sumsel, termasuk melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak serta penyediaan rumah aman bagi korban.

“Melalui kerja sama ini, fungsi perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan korban dapat dilakukan secara lebih terpadu sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Selain memperkuat layanan, Edward berharap kolaborasi dengan LPSK mampu meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana dan mengajukan permohonan perlindungan apabila menghadapi ancaman.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK RI, Sriyana, menjelaskan bahwa LPSK memiliki mandat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, justice collaborator, whistleblower, hingga ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Ia menegaskan perlindungan yang diberikan tidak hanya sebatas aspek hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, bantuan psikososial, hingga pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi korban.

Menurut Sriyana, regulasi terbaru juga membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban melalui kerja sama yang terstruktur dengan LPSK.

“MoU ini bukan menambah beban tugas pemerintah daerah, tetapi menyinergikan program-program yang sudah berjalan agar perlindungan terhadap masyarakat menjadi lebih efektif,” jelasnya.

LPSK berharap kerja sama dengan Pemprov Sumsel dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga negara dalam menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi maupun korban tindak pidana di daerah. (#)