TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan tersangka AT, di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Selaku ketua tim TABUR Kejati Sumsel Adi Muliawan, SH, MH menyampaikan, bahwa AT merupakan tersangka dalam tahapan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
“Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim TABUR KEJATI SUMSEL bersama Tim Jaksa Penyidik KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens ,” ungkapnya.
Di ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR KEJATI SUMSEL langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
“Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” tandasnya. (#)