TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Pusat Pembelanjaan OPI Mall Jakabaring tetap membuka seperti biasanya. Yakni pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB dengan tidak mematuhi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palembang.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Herlan Aspiudin mengatakan, tetap dibukanya operasional OPI Mall seperti biasa karena secara wilayah memang berada di Banyuasin, namun pengunjungnya justru 80 persen dari warga Palembang.
Seharusnya, kata Herlan, pihak mal menghormati PPKM di Palembang dengan membuat aturan prokes pendukung sebagai bentuk menghormati PPKM di Palembang.
“Pengunjung Opi mall itu kan kebanyakan wong Palembang seharusnya management ikut menghormati aturan PPKM kita, ” kata Babe sapaan akrabnya saat diwawancara via telepon, Sabtu (10/7/2021).
Pemerintah kota sebaiknya juga tegas dengan melakukan pembatasan dan penyekatan wilayah perbatasan Palembang dan Banyuasin sehingga warga Palembang tidak bisa lalu lalang ke Banyuasin atau sebaliknya meski ke Opi mall sekalipun.
“Buat posko di perbatasan wilayah. Percuma kalau kita ketat di dalam kota saja sementara pintu perbatasan antar wilayah tidak diperketat. Mall di dalam kota tutup sore sementara mall di Banyuasin tetap buka. Ini sama saja bocor, ” tegas Babe sapaan akrabnya.
Dia meminta agar Pemerintah Kota tetap melakukan aturan tegas dengan menutup semua akses perbatasan wilayah sehingga warga yang lalu lalang benar-benar mematuhi aturan PPKM secara benar.
Para pengusaha, urai Babe, diminta juga legowo agar mengikuti dan menjalankan aturan PPKM secara ketat sehingga angka korban Covid benar-benar bisa ditekan secara maksimal.
“Tindak tegas para pengusaha yang hanya main akal-akalan saja. toh ini kan demi kesehatan masyarakat juga, ” urai Babe.