KAYUAGUNG, TRIKPOS.com— Usai libur panjang Idul Fitri 1446 H, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI untuk kembali disiplin masuk kerja dan segera memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Libur lebaran sudah cukup panjang. Tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Saatnya gaspol, layani masyarakat,” tegas Muchendi, Senin (7/4/2025).
Ia juga meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing.
“Kepada seluruh Kepala OPD, saya minta untuk mengecek dan mengawasi kehadiran pegawainya. Pastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai standar yang ditetapkan,” tegasnya.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, ASN di OKI mulai libur sejak 28 Maret dan diwajibkan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menegaskan ASN tidak diperbolehkan menambah masa cuti tanpa alasan yang jelas atau keperluan mendesak.
“Sudah cukup lama liburnya. Tidak boleh ada tambahan cuti. ASN harus kembali bekerja tepat waktu,” ujar Antonius.
Ia menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja pada 8 April tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi berupa teguran, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tentu akan dikenakan sanksi disiplin,” katanya.
Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diperbolehkan dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2025, Antonius menegaskan bahwa Pemkab OKI tidak memberlakukan sistem kerja tersebut.
“Kita tetap berpegang pada SKB Tiga Menteri. Tidak ada WFH di OKI,” tandasnya.
(Andi Burlian)