Skandal Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijebloskan ke Lapas

PALEMBANG, TRIKPOS com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2022–2023, Selasa (8/4/2025) malam.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sejak pagi hingga malam hari. Pihak kejaksaan menilai telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pasangan suami istri yang menjabat sebagai pejabat di lingkungan PMI Kota Palembang tersebut.

Fitrianti Agustinda diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024. Sementara suaminya, Dedi Siprianto, merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Selain itu, Dedi juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Partai NasDem.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fitrianti akan dititipkan di Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang, sementara Dedi akan ditahan di Lapas Pakjo Palembang. (HR)