OKU TIMUR, TRIKPOS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Dalam penggerebekan di Kecamatan Madang Timur pada Sabtu (20/9/2025), polisi mengamankan dua tersangka, sementara tiga lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi jajaran, memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur, Rabu (1/10/2025).
“Dua tersangka yang ditangkap berinisial HP (28), karyawan swasta, dan DN (49), petani. Keduanya warga Desa Tanjung Raja Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat bruto 951 gram, 1 paket sabu seberat 102 gram, 1 paket sabu kecil seberat 9 gram, uang tunai Rp3 juta, serta alat hisap sabu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.062 gram sabu.
Ketiga tersangka lain yang kabur telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Polres OKU Timur berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberi informasi,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi menyebut berhasil menyelamatkan sekitar 247 ribu jiwa masyarakat OKU Timur dari ancaman narkoba lintas daerah.
Penulis : Nurmala Dewi