Pemkab Muba Tegas Tolak Revisi Permendagri 126/2017, Pertahankan Keutuhan Wilayah

JAKARTA, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menegaskan komitmen untuk tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Muba Kyai Rohman dalam Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Purwaningsih, S.H., M.A.P.

Pertemuan turut dihadiri perwakilan Pemprov Sumatera Selatan, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tri Sulastri, serta Kabiro Otda Provinsi Jambi Latifah. Dari Muba hadir Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, sejumlah kepala OPD, camat Bayung Lencir, serta para kepala desa dari wilayah perbatasan.

Dalam forum itu, Wabup Kyai Rohman menegaskan Pemkab Muba tetap berpedoman pada jalur hukum dan fakta lapangan yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.

“Kami berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” tegas Kyai Rohman.

Ia menyebut Permendagri 126/2017 merupakan hasil proses panjang yang melalui kajian teknis, hukum, serta verifikasi lapangan oleh lembaga nasional seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Direktorat Topografi TNI AD.

“Peraturan ini lahir dari proses sah dan komprehensif. Karena itu, kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” ujarnya.

Senada, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menilai polemik batas wilayah sebaiknya tidak diperbesar, mengingat penetapan Permendagri tersebut telah disepakati semua pihak.

“Permasalahannya sudah selesai. Pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan tanpa mengungkit batas wilayah yang sudah ditetapkan. NKRI harga mati bagi semua warga negara,” kata Afitni.

Sikap tegas Pemkab Muba turut mendapat dukungan dari masyarakat Kecamatan Bayung Lencir, wilayah yang berbatasan langsung dengan Muaro Jambi. Kepala desa dari Desa Muara Medak dan Desa Suka Jaya bahkan mengirimkan surat resmi penolakan terhadap usulan revisi. Dukungan juga datang dari tokoh adat dan pemuda setempat.

“Tanah ini dan masyarakatnya adalah bagian sah dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kami tidak akan pernah menggadaikan batas wilayah kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bayung Lencir.

Sementara itu, Sesditjen Bina Adwil Kemendagri Purwaningsih menjelaskan rapat tersebut merupakan langkah awal untuk mendengarkan langsung permasalahan dan usulan revisi dari kedua daerah.

“Ini pertemuan awal untuk mendengar aspirasi masing-masing pihak. Selanjutnya Kemendagri akan memetakan langkah strategis, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” ujarnya.

Purwaningsih menegaskan pembahasan lanjutan akan dilakukan secara komprehensif untuk menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Muaro Jambi Dr. Bayu Suseno menyampaikan bahwa terdapat sejumlah desa yang secara administrasi tercatat di wilayah Muba, namun aktivitas kemasyarakatan dan kependudukan warga berlangsung di Muaro Jambi. Kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya mengajukan revisi batas wilayah jika masih memungkinkan secara hukum. (#)