Kasatpol PP Palembang Tegaskan Tidak Pernah Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Foto : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH, menegaskan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut Satpol PP Kota Palembang menempelkan izin operasional Diskotik DA Club 41 pascapenyegelan oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan.

Herison menyatakan informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Ia memastikan tidak pernah ada tindakan penempelan izin operasional oleh Satpol PP Kota Palembang sebagaimana yang disebutkan dalam judul dan isi berita tersebut.

“Tidak ada penempelan izin pasca penyegelan oleh Pol PP Provinsi. Itu sama sekali tidak benar. Justru patut dipertanyakan siapa yang menempelkan izin tersebut,” tegas Herison saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, pemberitaan yang keliru dapat merugikan institusi serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih di saat Satpol PP tengah fokus menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat pada perayaan Hari Raya Natal 2025.
Dengan gaya khas Palembang, Herison menyindir ketidaksinkronan antara judul dan isi berita tersebut.

“Judulnyo dak lemak, isinyo lain,” ujarnya singkat.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui keberadaan izin operasional yang disebut-sebut ditempelkan di lokasi diskotik tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak menutup kemungkinan adanya upaya penggiringan opini atau adu domba.

“Kami idak katek menempelkan izin itu. Bahkan kami idak tau siapa yang nempelke,” katanya.

Herison berharap insan pers dapat menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dengan melakukan konfirmasi dan verifikasi sebelum menerbitkan berita, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun.