MUBA  

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Muba dengan Opini Kualitas Tinggi

Caption : Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet, S.H meninjau layanan terpadu Dinas dukcapil

JAKARTA, TRIKPOS.com— Ombudsman Republik Indonesia memberikan Opini Kualitas Tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Capaian ini menegaskan keberhasilan Muba dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas dan minim praktik maladministrasi.

Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet, S.H menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas hasil penilaian tersebut. Ia menilai capaian ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah bersama dukungan aktif masyarakat.

“Alhamdulillah, Kabupaten Musi Banyuasin meraih Opini Kualitas Tinggi. Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan publik,” ujar Toha Tohet.

Menurutnya, opini yang diberikan Ombudsman RI menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dalam menjalankan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.

“Prestasi ini menjadi penguat komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” katanya.

Toha Tohet menambahkan, pemerintah daerah tidak akan berhenti pada capaian tersebut. Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan akan terus dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus kualitas hidup masyarakat Muba.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang dinilai turut berkontribusi dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik. Dukungan dan partisipasi publik, menurutnya, menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penilaian maladministrasi pelayanan publik merupakan instrumen pengawasan yang dikembangkan Ombudsman RI untuk mengukur kualitas pelayanan yang bebas dari penyimpangan administrasi. Penilaian tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dengan raihan Opini Kualitas Tinggi ini, Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pelayanan publik yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (#)