PALEMBANG, TRIKPOS.com –Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menyampaikan, AMPHURI menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Palembang, di Hotel Novotel pada 23-25 Juni 2026. Dalam penyelenggaraan Mukernas kegiatan rutin tahunan ini, bakal dirangkai dengan kegiatan dialog publik dan AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2026.
Menurut Firman, mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMPHURI, Mukernas adalah forum permusyawaratan anggota yang dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Dewan Pengurus dan diikuti seluruh anggota AMPHURI untuk mengadakan evaluasi hasil kerja tahun berjalan dan menyusun rencana kerja tahun berikutnya.
“Perlu diketahui, Mukernas adalah momen penting bagi anggota AMPHURI. Pasalnya, di forum ini, kita tidak hanya bertemu dan berkumpul saja, tapi ada hal-hal penting yang harus didiskusikan, terlebih dengan berbagai perubahan tata kelola penyelenggaraan haji maupun umrah di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” kata Firman, di Palembang, Selasa (23/6/2026).
Di Mukernas 2026 ini, kata Firman, AMPHURI bertekad untuk mengokohkan dan menguatkan langkah-langkah strategis setahun ke depan dalam memperjuangkan kepentingan ummat melalui program kerja dan aksi nyata.
Firman menegaskan, sebagai forum tertinggi kedua setelah Munas, maka Mukernas ini pun diharapkan mampu melahirkan berbagai kebijakan dan rekomendasi terkait penyelenggaraan haji, umrah maupun wisata muslim. Karena itu, dalam Mukernas ini dimeriahkan dengan dialog publik yang mengangkat isu tentang e-Wallet Umrah yang sempat diwacanakan oleh Menteri Haji dan Umrah dengan menghadirkan pembicara dari Kementerian Haji dan Umrah serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.
Bicara seoal e-Wallet Umrah, Firman menyinggung, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan pemerintah pada 4 September 2025 itu menghadirkan harapan, namun sekaligus memunculkan kegelisahan. Betapa tidak, di satu sisi, regulasi baru ini membuka babak baru pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional dan akuntabel di bawah kementerian yang terbentuk atas amanat UU tersebut. Namun di sisi lain, dinilai menjadi instrumen sentralisasi yang menyingkirkan peran pelaku usaha.
“Memang, melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia berfokus pada penguatan perlindungan jamaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Banyak pihak berharap pengelolaan layanan hadi dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini digadang-gadang mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan,” katanya.
Firman menjelaskan, dalam Mukernas yang mengusung tema Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh ini, pengurus bersama seluruh anggota AMPHURI tetap solid dalam satu langkah yang kuat memperjuangkan visi organisasi, menjadikan AMPHURI sebagai organisasi yang profesional dalam membina dan memberdayakan anggotanya.
Menurutnya, dalam ajang Mukernas, AMPHURI secara rutin dan berkesinambungan menyelenggarakan AMPHURI International Business Forum (AIBF), sebuah forum bisnis bagi anggota dan mitra kerja strategis dalam penyelenggaraan haji dan umrah. AIBF kali ini diikuti oleh sejumlah perusahaan baik nasional maupun internasional yang datang dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir.
“Di Mukernas ini, selain untuk merencanakan program kerja, kami juga akan menetapkan sejumlah rekomendasi baik untuk internal organisasi maupun eksternal yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor perjalanan ibadah haji dan umrah serta wisata muslim,” kata Firman.
Dalam ajang Mukernas ini, sebagaimana setiap tahunnya, AMPHURI memberikan penghargaan AMPHURI Award kepada media yang selama ini mendukung aktifitas ekosistem haji dan umrah. Untuk tahun ini, AMPHURI Award diberikan kepada TV One, sebagai The Best Media TV Support for Hajj & Umrah.
Rekomendasi Mukernas
Dalam Mukernas 2026 ini, sejumlah rekomendasi bakal dibahas, di antaranya mendesak Pemerintah dalam hal ini Kemenhaj untuk melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam setiap penyusunan regulasi atau aturan pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2025. Sehingga regulasi yang dikeluarkan sejalan dengan semangat arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah berbasis keummatan.
Firman mengatakan, AMPHURI juga mengingatkan Pemerintah terkait adanya masih maraknya praktik perjalanan umrah non prosedural tanpa adanya tindakan nyata, sementara PPIU sebagai penyelenggara berizin kerap dikekang dengan berbagai aturan. Selain umrah non prosedural (baca: umrah mandiri), yang tak kalah menariknya adalah soal wacana e-wallet umrah yang masih menimbulkan perdebatan, apakah ini sebagai solusi atau akan menjadi beban baru bagi keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
“AMPHURI berharap Pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keummatan,” tegas Firman.
Untuk itu, AMPHURI mendesak Kemenhaj untuk segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dibentuk oleh kementerian sebelumnya untuk menindak para pelaku umrah prosedural.
“Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran-pelanggaran seperti praktik umrah non prosedural atau umrah mandiri yang masih marak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Firman mengingatkan, yang tidak kalah pentingnya adalah agar Kemenhaj segera menerbitkan kejelasan aturan teknis pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dengan skema refreshment dan portofolio yang dimuat dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah.
“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah ini misalnya, kami minta Kemenhaj tidak setengah-setengah dalam mengeluarkan aturan. Sebab, dalam KMHU Nomor 19 Tahun 2025 itu hanya memuat teknis sertifikasi dasar, padahal disebutkan pula adanya sertifikasi skema refreshment dan portofolio. Karena itu, kami ingatkan kembali Kemenhaj agar turut melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi,” tandas Firman. (*)














