PALEMBANG, TRIKPOS.com— Jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ariodila III, Kelurahan 20 Ilir IV, Kecamatan Ilir Timur I, Jumat (27/3/2026) pagi.
Pelaku berinisial HP (43), warga Kabupaten Banyuasin, diamankan sesaat setelah melakukan pemukulan terhadap korban F (41), seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor.
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.10 WIB saat korban berbelok ke arah Jalan Ariodila III. Pelaku yang berada di belakang korban membunyikan klakson hingga memicu perselisihan di jalan. Cekcok pun tak terhindarkan dan berujung aksi kekerasan.
Pelaku kemudian memukul wajah korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian alis kiri, menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melerai dan membantu mengamankan situasi sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Fitri Dewi Utami, menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dan mengamankan pelaku untuk mencegah gangguan kamtibmas.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban yang terdapat bercak darah. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi hasil visum korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan di ruang publik.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan jalanan di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Saat ini, berkas perkara masih dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan kesabaran dan etika dalam berkendara guna menghindari konflik yang berujung pidana. (#)















