MUBA  

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Batanghari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Asisten II Muba Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Musyawarah

Foto : DPRD Muba, Komisi II DPRD Muba, Sengketa Lahan, Batanghari Leko, PT Cakra Adi Pratama, Andi Karnain, Jonkenedi, Alva Elan, RDP DPRD, Musi Banyuasin, Sekayu, mediasi lahan, konflik

SEKAYU, TRIKPOS.com— Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/4/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi SIP MSi, didampingi Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, serta anggota komisi lainnya.

Turut hadir Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Camat Batanghari Leko Jusrizal ST MSi, Kabid Aset BPKAD Muba Ahmad Kartiko Buwono SE MM, pihak Polsek Batanghari Leko, Kepala Desa Tanah Abang, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi mengatakan, RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Andi Karnain terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Cakra Adi Pratama seluas kurang lebih 16 hektare.

Menurutnya, forum tersebut difasilitasi untuk mencari solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut dan dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak.

“Rapat ini difasilitasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujar Jonkenedi.

Ia juga menyarankan agar kedua pihak kembali membuka ruang dialog guna menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Asisten II Setda Muba Alva Elan turut mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dengan melibatkan instansi teknis terkait agar proses berjalan lebih komprehensif.

Menurutnya, keterlibatan lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR sangat penting untuk memastikan kejelasan status lahan yang disengketakan.

“Perlu melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR agar persoalan ini dapat ditangani secara komprehensif,” kata Alva.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Karnain, Adam Munandar, mengungkapkan bahwa mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Ia menegaskan, kliennya merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian hukum, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi.

“Kami sudah menempuh berbagai mediasi, tetapi belum ada titik terang. Klien kami merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.

Di sisi lain, Project Manager PT Cakra Adi Pratama, Aditya Pratama, menyatakan pihak perusahaan telah menjalankan prosedur sebelum melakukan pembelian lahan, termasuk melalui survei lapangan.

Ia menegaskan perusahaan beritikad baik dan tetap terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“Kami melakukan survei sebelum pembelian. Pada prinsipnya, kami beritikad baik dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menindaklanjuti klaim yang disampaikan,” pungkasnya. (#)