HUKUM  

Polisi Berkedok Preman? Oknum Perwira Paminal Polda Sumsel Diduga Tutup Akses Usaha Warga dengan Truk..!!

Foto : Kuasa hukum Ican, pemilik Palembang WRAP Jasa Stiker sekaligus pemilik toko di Jalan Brigjen Hasan Hasyim, yakni A. Rilo Budiman SH MH CPCM, Axel F SH MH CPCM, dan Muhammad Abyan Z SH MH CPCM dari SAKAHIRA Lawfirm saat menggelar Press Conference, Senin (27/4)

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Polemik penutupan akses usaha milik warga di kawasan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, tak lagi sekadar persoalan dugaan warung tuak. Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum aparat kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru diduga bertindak sebaliknya.

Kuasa hukum Ican, pemilik Palembang WRAP Jasa Stiker sekaligus pemilik toko di Jalan Brigjen Hasan Hasyim, yakni A. Rilo Budiman SH MH CPCM, Axel F SH MH CPCM, dan Muhammad Abyan Z SH MH CPCM dari SAKAHIRA Lawfirm, mengungkap adanya dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh seorang oknum perwira Paminal Polda Sumatera Selatan berinisial Ipda HP.

Oknum tersebut diduga sengaja menutup akses ruko milik kliennya dengan memarkirkan tiga unit truk tepat di depan lokasi usaha, sehingga aktivitas bisnis terganggu total.

Menurut keterangan, tindakan itu telah berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 18 April hingga 27 April 2026. Awalnya hanya dua unit truk yang diparkirkan, namun jumlahnya bertambah menjadi tiga unit setelah laporan resmi dilayangkan ke Propam Mabes Polri pada 25 April lalu.

“Kami menilai tindakan tersebut bukan sekadar sengketa biasa, melainkan bentuk intimidasi nyata dan upaya menghalangi aktivitas usaha secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Rilo di hadapan awak media, Senin (27/4/2026).

Ironisnya, oknum perwira tersebut diketahui merupakan pemilik ruko di sekitar lokasi dan saat ini tengah melakukan renovasi bangunan. Ia juga diduga berupaya menguasai lahan yang diklaim warga sebagai tanah sah dan telah bersertifikat.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran seperti penjualan minuman keras atau bangunan liar, negara punya mekanisme resmi melalui Satpol PP dan proses hukum yang jelas. Bukan dengan cara premanisme seperti menutup akses usaha menggunakan truk,” tegas Rilo.

Menurutnya, tindakan sepihak seperti itu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berharap perlindungan hukum dari aparat negara.

Pihak Polsek setempat disebut sempat turun ke lokasi. Namun warga menilai belum ada tindakan tegas yang dilakukan, sehingga memunculkan kesan bahwa oknum tersebut memiliki kekuatan besar dan sulit disentuh hukum.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga bertindak layaknya preman jalanan dengan menggunakan kekuasaan untuk menekan, mengintimidasi, bahkan menguasai.

Terlebih, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait dugaan bangunan liar yang dijadikan alasan penindakan. Artinya, langkah penutupan akses usaha tersebut diduga dilakukan hanya berdasarkan klaim sepihak, bukan melalui keputusan hukum yang sah.

Axel F menegaskan, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan menjadi presiden buruk bagi institusi kepolisian apabila tidak segera ditindaklanjuti secara serius. Citra Polri ciptakan pelayanan humanis dan tresissi untuk masyarakat tercoreng.

“Kami mendesak Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang bersangkutan, serta memastikan tidak ada perlindungan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun hukum,” ujarnya.

“Jangan sampai hukum dikalahkan oleh kekuasaan. Aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menciptakan rasa takut. Jika ini dibiarkan, publik berhak mempertanyakan ? masihkah hukum berdiri tegak?” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi kepolisian serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Ican, pemilik Palembang WRAP Jasa Stiker, mengaku merasa menjadi korban tindakan yang dinilainya sebagai aksi premanisme karena akses masuk tokonya ditutup oleh beberapa unit truk milik oknum perwira PH.

“Kami tidak tahu tujuannya apa. Ruko itu baru dibeli terletak jelas di samping kami. Kami patut menduga ada upaya penguasaan lahan tanpa hak, padahal kami memiliki Sertifikat Hak Milik seluas 168 meter persegi dengan Nomor 3036 Tahun 2026. Apakah legalitas ini tidak diakui? Sampai saat ini penutupan masih terus terjadi,” ungkap Ican. (WAN)