HUKUM  

Pemusnahan Barang Bukti di HBP ke-62, Rutan Kelas I Palembang Tegaskan Komitmen Bersih dari Barang Terlarang

Foto : Kepala Rutan Kelas I Palembang Muhammad Rolan bersama jajaran dan aparat TNI-Polri saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan blok hunian dalam rangka HBP ke-62.

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan blok hunian, Senin (27/4/2026), di Lapangan Upacara Rutan Kelas I Palembang.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Rutan Kelas I Palembang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang terlarang.

Pemusnahan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, serta diikuti jajaran pejabat struktural, petugas pengamanan, dan perwakilan aparat TNI serta Polri.

Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Juanda, Kepala Seksi Pengelolaan (Lola) Yulian Ipantri, serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto.

Dalam arahannya saat apel pembukaan, Muhammad Rolan menegaskan pentingnya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Sumatera Selatan, sekaligus langkah konkret dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam rutan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bukti nyata keseriusan kita dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam rutan,” tegas Rolan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan berita acara pemusnahan sebagai dasar hukum pelaksanaan, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti menggunakan berbagai metode sesuai jenis barang.

Barang-barang seperti handphone, charger, dan kabel dihancurkan secara langsung, benda tajam dirusak agar tidak dapat digunakan kembali, sementara sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi 15 unit handphone, 63 unit charger, 20 benda tajam, 52 sikat gigi yang dimodifikasi, 16 korek api, 18 sendok, 15 alat cukur, 2 kabel terminal listrik, serta sejumlah barang lainnya seperti kartu remi, kipas angin, dan ikat pinggang.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan transparansi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pejabat terkait.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya barang terlarang, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 pun dimaknai sebagai penguatan tekad seluruh jajaran untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya pemasyarakatan yang profesional dan humanis di Indonesia. (#)