JAKARTA, TRIKPOS.com, (29/4/2026)– PT Jasa Raharja memastikan seluruh ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi pada Senin (27/4/2026) telah menerima santunan.
Dalam peristiwa tersebut, tercatat 16 orang meninggal dunia. Sementara itu, seluruh korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan guarantee letter di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan penyaluran santunan secara cepat, tepat, dan transparan.
“Seluruh santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ahli waris. Kami memastikan setiap korban mendapatkan haknya,” ujar Ariyandi usai penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris korban di Bekasi.
Ia menambahkan, koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan keluarga korban untuk memperlancar proses administrasi.
“Pendampingan kepada ahli waris terus kami lakukan agar tidak ada kendala dalam pencairan santunan,” katanya.
Ariyandi menegaskan, penyaluran santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kami turut berduka cita dan berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga korban,” ucapnya.
Adapun besaran santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat tambahan santunan Rp40 juta hasil kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. (#)















