PALEMBANG, TRIKPOS.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pendidikan dan kependidikan keagamaan.
Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis (7/5/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, serta disaksikan sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Tata Usaha Taufiq, para kepala bidang, pembimbing masyarakat (Pembimas), serta para ketua tim kerja.
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Adapun cakupan kepesertaan meliputi pendidik, tenaga kependidikan, serta tenaga pendukung lainnya yang berada di bawah yayasan pendidikan, Raudhatul Athfal (RA), madrasah, hingga pondok pesantren.
Dalam kesepakatan tersebut, pendanaan iuran perlindungan jaminan sosial direncanakan bersumber dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat melakukan sosialisasi bersama mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pertukaran data pegawai secara berkala guna mendukung kelancaran implementasi program.
Pelaksanaan nota kesepahaman ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Rencana Kerja (RK) yang disepakati kedua belah pihak.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat pusat.
Menurut dia, kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tenaga pendidikan keagamaan di Sumsel memperoleh kepastian perlindungan sosial yang layak.
Kerja sama ini akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi sedikitnya dua kali dalam setahun.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi para tenaga pendidik dan kependidikan keagamaan, sekaligus meningkatkan rasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan pendidikan di Sumatera Selatan.(#)















