KARAWANG, TRIKPOS.com – PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas sebagai langkah strategis memperkuat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, di RS Primaya Karawang, Senin (25/5).
Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang diinisiasi Jasa Raharja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif. Hal ini memungkinkan percepatan pelayanan kepada korban sekaligus menyederhanakan proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan kolaborasi ini merupakan bentuk nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama memiliki mandat memberikan perlindungan dasar.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” ujar Awaluddin.
Ia menambahkan, integrasi tersebut juga memperkuat ekosistem jaminan sosial nasional melalui layanan yang semakin terhubung dan efisien.
“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat nyata,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
“Integrasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja terlindungi secara seamless melalui kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian, Coordination of Benefit dapat dikoordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di jalan raya.
Sebagian besar kasus tersebut terjadi saat pekerja dalam perjalanan menuju tempat kerja, pulang kerja, maupun saat menjalankan aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, turut mengapresiasi sinergi kedua institusi dalam menghadirkan layanan yang lebih efisien.
“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja atas terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. Kami berharap aplikasi ini berjalan optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan efisien,” ujarnya.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja menunjukkan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif, baik melalui pelayanan pascakecelakaan maupun upaya promotif dan preventif untuk menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Melalui integrasi aplikasi ini, kedua lembaga juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam menangani peserta.
Peluncuran tersebut juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengingat kecelakaan di jalan raya masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja Indonesia.
Ke depan, Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, serta koordinasi antar-lembaga guna menghadirkan sistem perlindungan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (#)















