Penggeledahan Kantor Dishub Palembang, Ratu Dewa : Hormati Proses Hukum

Foto : Walikota Palembang Drs Ratu Dewa

PALEMBANG, TRIKPOS. com— Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan Pemerintah Kota Palembang tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan terkait penyelidikan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tahun anggaran 2025.

Pernyataan itu disampaikan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan sepenuhnya kepada Kejari,” kata Ratu Dewa kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons pertama Pemerintah Kota Palembang setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Palembang di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kecamatan Ilir Barat II, serta sebuah rumah milik pihak ketiga berinisial D di kawasan OPI Jakabaring pada Senin (29/6/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam. Penyidik meninggalkan kantor Dishub menjelang malam dengan membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Tindakan itu juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat-surat berharga, uang tunai sebesar Rp45 juta, serta perhiasan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan,” ujarnya.

Menurut Ali, seluruh barang yang diamankan akan diteliti lebih lanjut sebagai barang bukti maupun alat bukti untuk memperkuat penyidikan.

Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti agar dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hingga kini Kejari Palembang masih mengembangkan penyidikan. Penyidik belum mengumumkan identitas lengkap pihak ketiga yang rumahnya digeledah maupun menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tahun 2025. (#)