LAHAT, TRIKPOS.com– Dugaan sengketa lahan di kawasan pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Lahat. Aktivis Sumatera Selatan, Nathan, bersama tim mendesak penyelesaian persoalan yang diduga berkaitan dengan proses pembebasan lahan di area operasional PT IJAP.
Pada Sabtu (11/7/2026), Nathan dan tim mendatangi kantor PT IJAP di Desa Telatang, Kabupaten Lahat, sekaligus menyerahkan surat terkait klaim sengketa lahan milik warga bernama Gusman (54).
Nathan menegaskan, persoalan pembebasan lahan yang tidak diselesaikan sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mencederai kepastian hukum di sektor pertambangan.
“Jika benar ada pembebasan lahan yang bermasalah, maka hal itu harus dituntaskan. Aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum maupun Undang-Undang Minerba,” ujar Nathan.
Menanggapi hal tersebut, Humas dan Legal PT Indah Jaya Abadi Pratama (IJAP), Hasrul, S.H., menyatakan pihak perusahaan siap memfasilitasi penyelesaian persoalan apabila didukung bukti dan dokumen yang sah.
Hasrul mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya sejak mulai bertugas pada 2023, memang terdapat informasi mengenai adanya transaksi jual beli lahan di sekitar kantor PT IJAP yang melibatkan seseorang berinisial DS, warga Desa Purwosari, Kabupaten Lahat.
“Silakan serahkan dokumen atau surat-surat yang dimiliki. Kami akan membantu mempelajari dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Menurut saya, penyelesaiannya juga dapat ditempuh melalui jalur hukum agar status kepemilikan lahan menjadi jelas,” kata Hasrul.
Sementara itu, di lokasi berbeda, Gusman yang mengaku sebagai pemilik lahan meminta manajemen PT IJAP segera mengambil langkah tegas serta menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan perusahaan agar memperoleh penyelesaian yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pimpinan PT IJAP mengenai pokok sengketa tersebut. Penyelesaian perkara masih menunggu proses klarifikasi serta pembuktian dari para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Deni Gumay & Tim














