OKU TIMUR, TRIKPOS.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus mengaku sebagai petugas Lapas Martapura. Seorang pria berinisial KBU alias Ibrahim (49) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Ngadiono, seorang petani asal Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, didatangi pelaku pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, pelaku mengaku sebagai petugas Lapas Martapura bernama Nyoman. Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa adiknya, Sarwo, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Martapura akan mendapatkan bantuan.
Dengan alasan hendak mengurus surat keterangan sekaligus mengajak korban membesuk adiknya, pelaku kemudian mengajak korban menuju Polres OKU Timur.
Korban yang percaya kemudian berangkat bersama pelaku menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, ketika berada di sekitar Simpang Tugu Adipura, pelaku meminta bertukar posisi dan mengambil alih kemudi sepeda motor.
Setibanya di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur, pelaku meminta korban turun dengan alasan hendak memarkirkan sepeda motor.
Bukannya memarkirkan kendaraan, pelaku justru memutar balik dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Helm milik korban juga turut dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi BG 3221, warna silver-hitam, tahun pembuatan 2020. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp28 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP-B/137/VII/2026/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, tertanggal 9 Juli 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Rabu (19/8/2026). Informasi masyarakat menyebutkan KBU alias Ibrahim berada di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, SH, MH kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda M. Indra Fahrozi, SH bersama Tim Opsnal SW untuk mengecek informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan keberadaan terduga pelaku di rumah kerabatnya di Desa Rasuan.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya serta pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Laporan : Nurmala













